Proposal pendirian program studi (S-1) Teknologi Informasi diajukan pada awal tahun 2007 dengan tujuan untuk menambah satu program studi lagi yang berada di lingkungan disiplin komputasi, disamping program studi Ilmu Komputer (S-1) yang telah didirikan sebelumnya pada tahun 2002. Namun pada masa itu, dalam aturan nomenklatur Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) nama program studi Teknologi Informasi belum dikenal. Program studi ini masih dikacaukan dengan nama program studi yang dikenal pada masa itu dengan nama program studi Teknik Informatika (Informatics), yang sebenarnya adalah nama lain dari program studi Ilmu Komputer (Computer Science). Setelah melalui diskusi dan pembahasan dengan pihak Dirjen Dikti, akhirnya keluarlah surat keputusan pendirian program studi dimaksud, tetapi dengan nama Program Studi Teknik perangkat Lunak Strata-1 (S-1). Dengan demikian, Program Studi Teknik Perangkat Lunak (S-1) secara resmi didirikan pada tahun 2007. Melalui SK DIKTI No. 1629/D/T/2007 tanggal 16 Juli 2007. Pada masa awal pembukaannya program studi ini dikelola dibawah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sumatera Utara (FMIPA USU).
Pada tahun 2007 akhir keluarlah Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 163/KEP/DIKTI/2007 tertanggal 27 November 2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi (S-1) Bidang Komputer sebagai berikut.
- Teknik Informatika (S-1)
- Sistem Komputer (S-1)
- dan Sistem Informasi (S-1)
Dalam sistem penamaan ini terlihat bahwa tidak ada tempat untuk program studi (S-1) Ilmu Komputer dan Teknik Perangkat Lunak. Oleh karena itu, USU mengambil kebijakan untuk menyesuaikan penamaan kedua program studi ini menjadi S-1 Sistem Informasi dan S-1 Teknik Informatika.
Namun demikian, sistem penamaan yang diajukan oleh Dirjen DIKTI tersebut mendapat tantangan dari berbagai perguruan tinggi khususnya yang memiliki program studi bidang komputer disebabkan kontroversi yang timbul karena banyaknya program studi yang tidak terakomodasi dalam sistem penamaan yang baru tersebut. Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) akhirnya ikut menyelesaikan persoalan ini dengan mengajukan sistem penamaan dan penataan program studi bidang Informatika dan Komputer. Hasilnya adalah Surat Edaran Dirjen DIKTI No. 1030/D/T/2010 tentang Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi dan Komputer dan Lanskap yang menetapkan bahwa program studi (S-1) bidang komputer seperti terlihat pada tabel berikut.
Program Studi (S-1) Teknologi Informasi (Information Technology) adalah salah satu program studi yang berada di dalam ruang lingkup disiplin ilmu komputasi (computing disciplines) di samping bidang-bidang ilmu komputasi lainnya seperti Teknik Komputer (Computer Engineering), Ilmu Komputer (Computer Science), Sistem Informasi (Information Systems), dan Rekayasa Perangkat Lunak (Software Engineering).
Program Studi (S-1) Teknologi Informasi muncul untuk menjawab masalah yang timbul karena kurang memadainya ketersediaan lulusan yang mampu menangani kebutuhan akan teknologi informasi oleh bisnis dan organisasi-organisasi lainnya. Untuk menjawab kebutuhan ini, program studi Teknologi Informasi muncul untuk menghasilkan lulusan berkualifikasi spesialis teknologi informasi yang memiliki kombinasi yang benar antara pengetahuan dan praktek, yaitu keahlian terpakai untuk mengelola infrastruktur teknologi informasi organisasi dan orang-orang yang menggunakannya.
Tanggungjawab para spesialis teknologi informasi ini adalah untuk memilih produk-produk perangkat keras dan perangkat lunak yang sesuai untuk organisasi, mengintegrasikan produk-produk itu dengan kebutuhan organisasi dan infrastrutur, serta melakukan instalasi, penyesuaian, dan pemeliharaan aplikasi-aplikasi tersebut bagi para pengguna komputer organisasi. Sebagai contoh, spesialis teknologi informasi bertanggungjawab atas instalasi jaringan, administrasi dan keamanan jaringan, desain halaman-halaman web, pengembangan sumberdaya multmedia, instalasi komponen-komponen komunikasi, tinjauan atas sistem email, serta erencanaan dan pengelolaan siklus hidup teknologi yang harus dipelihara, diremajakan, dan diganti oleh teknologi yang dimiliki organisasi. Selain itu, lulusan program studi Teknologi Informasi juga dituntut untuk dapat menjawab kebutuhan perkembangan teknologi informasi yang berbasis teknologi wireless antara lain seperti: pengelolaan jaringan WiFi, mobile programming dan lain-lain.